“Sist, yang ini barangnya masih ada?”, “Harganya berapa?”, “Cek inbox ya, say…” Percakapan tersebut hampir selalu dapat dijumpai oleh setiap orang yang aktif di media sosial. Namanya juga media sosial, maka pemakaiannya pun juga digunakan untuk aktvitias sosial manusia, tak terkecuali bertransaksi jual-beli. Konon, para pelaku e-commerce di media sosial ini ada yang bisa jalan-jalan ke luar negeri minimal dua kali dalam setahun. Tak terbayang banyaknya perputaran uang yang terjadi dari e-commerce di media sosial ini. Potensi perpajakannya juga. Namun, pengenaan pajak kepada para pelaku e-commerce ini masih rendah. Setidaknya ada tiga alasan yang menyebabkan pengenaan pajak tersebut rendah, yaitu, karena memang rendahnya kesadaran perpajakan para pelaku e-commerce , transaksi di media sosial yang sulit terlacak, dan Pemerintah enggan membangun trust di media sosial lewat iklan di media tersebut. Hal pertama yang menjadi alasan rendahnya pengenaan pajak dari e-commerce di media s...