Ada logika gak nyambung dari tarif pajak. Melalui Menteri Keuangan, Pemerintah seringkali mengatakan bahwa negara membutuhkan
kontribusi para warga negaranya untuk taat membayar pajak. Pajak dibutuhkan
untuk membiayai pembangunan, katanya. Setiap rupiah yang kita kontribusikan
melalui pajak ke negara akan sangat berarti. Tapi koq, pemerintah baru-baru ini menurunkan tarif pajak bagi UMKM yang
tadinya 1% menjadi 0,5%? Apa gak
tambah kecil pajak yang diterima negara? Terus membiayai pembangungan dari
mana? Oke, ada tiga alasan mengapa
tarif pajak ini turun. Yang pertama, memberikan rasa keadilan kepada para
pelaku UMKM. Kedua, Pemerintah ingin menambah basis data perpajakan. Ketiga,
supaya UMKM lebih berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Pertama, yang kita tahu selama ini, tarif pajak
diberlakukan progresif. Makin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula
tarif pajaknya. UMKM seringkali dirintis oleh orang yang berpenghasilan pas-pasan. Kemudian dengan modal nekat,
mereka mendirikan UMKM dengan harapan hasil dari UMKM tersebut dapat menghidupi
mereka. Menurut orang pajak, ada 4
asas pemungutan pajak dari Adam Smith yang kapitalis itu. Salah satu asasnya adalah
keadilan. Asas ini memberikan penekanan bahwa pemungutan pajak harus sesuai
dengan kemampuan si pembayar pajak. Karena pembayar pajak ini para UMKM yang
kebanyakan adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah, maka tarif pajak
pun disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan para pelaku UMKM.
Kedua, kalau kita ingin membeli suatu barang yang
sudah lama diidam-idamkan, tapi harga barang itu mahal,
kemudian kita dikasih diskon setengah harga buat barang itu, masa’ iya kita gak beli? Selama ini, banyak juga dari
pelaku UMKM yang ingin sekali berkontribusi bagi pembangunan negara namun
mereka terlebih dulu takut dengan tarifnya. Apalagi, tarif pajak UMKM dihitung
dari omzet dan bersifat final, yang artinya mau rugi ataupun untung, pajak
tetap bayar. Nah, para pelaku UMKM
yang tadinya ingin berkontribusi tetapi takut dengan tarifnya, menjadi tidak
takut lagi. Pelaku UMKM yang sudah tidak takut, akan mulai datang ke kantor
pelayanan pajak dan mendaftar NPWP. Akhirnya, basis data perpajakan dapat
meningkat dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan intensifikasi
maupun ekstensifikasi perpajakan di kemudian hari.
Ketiga, dengan tarif perpajakan yang baru, UMKM bisa mengalokasikan
dana yang tadinya untuk membayar pajak ke investasi aset yang membuat usaha
mereka berkembang. Usaha yang berkembang tentu saja membutuhkan bahan baku dan
pekerja yang lebih banyak. Kebutuhan pekerja yang lebih banyak akan menyerap
pengangguran sehingga dapat meningkatkan perekonomian. Di sini, efek dari
berkembangnya suatu UMKM juga bisa merembet ke UMKM lainnya. Pemasok bahan baku
juga pasti akan memerlukan pekerja yang lebih banyak karena pesanan dari UMKM
rekanannya bertambah banyak.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan logika
penurunan tarif pajak jika memerhatikan rasa keadilan terhadap UMKM, peningkatan data basis pajak, dan potensi peningkatan perekonomian nasional. Dengan penurunan
tarif pajak tersebut, malah kinerja perpajakan makin bisa ditingkatkan, kontribusi
dari UMKM terhadap pembangunan juga akan semakin nyata.
Komentar
Posting Komentar